facewoman

Jual beli pasal UU di DPR



Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan ada 406 kali pengujian undang-undang (UU) sejak 2003 hingga 9 November 2011. Dari ratusan pengujian UU itu, sebanyak 97 di antaranya dikabulkan MK. Ia menilai, buruknya legislasi terjadi karena praktik jual beli kepentingan dalam pembuatan UU. Tak hanya itu, jual beli juga terjadi di birokrasi.   Advokad senior Adnan Buyung Nasution menyatakan sependapat dengan pernyataan Ketua MK Mahfud MD yang menyatakan adanya praktik jual beli kepentingan dalam pembuatan UU di DPR. Praktik tersebut merupakan hal yang tidak wajar, tetapi ironisnya sudah berlangsung lama. Orang-orang yang berkepentingan dengan UU itu, bisa beli pasal tertentu ke DPR. Jadilah UU berdasar kehendak perorangan, bukan kehendak rakyat.



Kita garis bawahi apa yang diungkapkan Ketua MK. Praktik jual beli pasal UU seperti sinyalemen Ketua MK Mahfud MD dan dibenarkan Adnan Buyung Nasution, bagaimana pun juga tentu tidak membuat kita terkejut. Berbagai praktik yang mencatut kepentingan rakyat dibalik kepentingan pribadi dan kepentingan politik personal anggota DPR, sebetulnya sudah sejak lama diketahui publik. Ini sudah jamak terjadi, makanya kita tidak kaget.


Sebut misalnya praktik calo anggaran, mafia proyek-proyek strategis dengan muatan politis dan pribadi, yang dilakukan oknum anggota parlemen yang juga sudah mencuat melalui pemberitaan media massa. Hanya saja, tiap kali muncul pemberitaan dan tudingan miring ke DPR, lembaga dan anggotanya yang mencap diri sebagai parlemen dan wakil rakyat itu justru melakukan aksi perlawanan dan pembelaan secara pro-aktif.


Bahkan, reaksi anggota parlemen ini kita nilai cenderung sangat berlebihan. Bentuk perlawanan itu seperti, menolak panggilan penegak hukum kendati itu hanya baru sebatas klarifikasi. Mereka mati-matian berlindung di balik hak imunitas, hanya untuk menutup kebobrokan.


Menyikapi ini, seyogianya kita, masyarakat Indonesia, harus bisa bersatu padu melawan semua kebobrokan moral yang dipertontonkan oleh anggota DPR. Prilaku beberapa anggota DPR yang tidak terhormat dan tidak berpihak ke rakyat, harus disingkirkan dari Senayan. Sebab, kita tidak ingin negara ini dikelola mereka yang hanya bersitegang untuk kepentingan pribadi.


Prilaku tidak bermoral yang sudah begitu berkarat membelenggu sekelompok anggota parlemen negara kita, hanya bisa ditumpas dengan aksi perlawanan total. Bentuk perlawanan, salah satunya bisa dilakukan dengan tidak henti-hentinya mengungkap kebobrokan prilaku anggota DPR ke publik.


Dan yang tidak kalah penting adalah, masyarakat harus bisa bersikap arif dan lebih selektif dalam memilih para wakil rakyat dalam pemilihan umum legislatif ke depan. Rakyat yang sudah memiliki hak pilih, harus mandiri, idealis dan tidak gampang terbujuk oleh iming-iming ketika awal pencalonan mereka sebagai anggota parlemen. Ingat, bujuk rayu hanyalah alat ampuh untuk menutup sebuah kebohongan dan kemunafikan.


Untuk itu, tidak henti-hentinya kita ingatkan kembali. Persoalan bangsa, negara dan rakyat Indonesia, tidak akan bisa dikelola, diselesaikan dan ditangani oleh mereka yang tidak bermoral. Justru itu, jangan biarkan negara, bangsa dan rakyat kita jatuh ke tangan mereka yang memiliki penyakit akut dekadensi moral tersebut.


Kepada anggota DPR yang terlanjur bermain-main anggaran, melakukan praktik jual beli pasal-pasal UU demi mengakomodir kepentingan orang atau kelompok tertentu, kita serukan untuk segera sadar diri. Kesabaran rakyat ada batasnya, karena itu jangan biarkan sikap sabar rakyat itu sebagai alat untuk dapat berbuat sekehendak hati.


Meski pemilihan umum legislatif masih dua tahun lagi tidak ada salahnya kita, rakyat Indonesia mulai membangun perisai, menyatukan kekuatan guna melawan para politisi busuk, calo anggaran dan juga mafia pasal UU melangkah ke Senayan. Sebab, kita tidak mau undang-undang negara ini berpihak kepada orang-orang tertentu hanya karena mereka bisa membeli pasal UU demi mengakomodir kepentingan mereka sendiri.
www.hamedz.blogspot.com

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar